Presiden resmi menandatangani Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah dibahas sejak tahun lalu. UU ini memberikan perlindungan lebih bagi warga.
Poin Utama UU
UU ini mengatur tentang izin penggunaan data, hak untuk dilupakan, dan sanksi tegas bagi perusahaan yang menyalahgunakan data pribadi.
Sanksi Berat
Pelanggaran berat seperti penjualan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Implikasi Bisnis
Perusahaan teknologi harus menyesuaikan sistem mereka dalam waktu 12 bulan untuk mematuhi regulasi baru ini.