Mahkamah Agung mengeluarkan putusan penting terkait judicial review UU ITE. Putusan ini mengubah secara signifikan implementasi undang-undang tersebut.
Pasal yang Dihapus
Pasal 28 ayat 2 yang dianggap sebagai "pasal karet" telah dihapus. Pasal ini sebelumnya sering digunakan untuk menjerat warga atas unggahan di media sosial.
Alasan Putusan
MA menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan potensial melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Dampak Putusan
Dengan dihapusnya pasal ini, penegak hukum tidak dapat lagi menggunakan pasal tersebut. Ribuan kasus yang sedang berjalan akan diperiksa ulang.