Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial.
Putusan Pengadilan
Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 150 miliar.
Hukuman Tambahan
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 100 miliar atau diganti dengan hukuman tambahan 3 tahun.
Respons Jaksa
Tim jaksa penuntut umum menyatakan puas dengan putusan yang sejalan dengan tuntutan. Pihak terdakwa menyatakan akan pikir-pikir banding.